Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank, Kejagung Tangkap Dirut Sritex
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. ANTARA/I.C. Senjaya--
Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut.
Dalam tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut, terdapat piutang dengan nominal sangat besar.
Pada akhirnya, rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex mencapai 11.025 orang yang diberhentikan secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



