Baru 20 Hari Bebas dari Lapas Begal Sadis Beraksi di Jelutung, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Baru 20 Hari Bebas dari Lapas Begal Sadis Beraksi di Jelutung, Pelaku Dihadiahi Timah Panas--
Kini Soni mendekam kembali di sel tahanan Polda Jambi dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


