Kasus Pengerusakan Pagar Gudang Ekspedisi, Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka
Kasus Pengerusakan Pagar Gudang Ekspedisi, Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka --
"Ditanyakan ke Krimum dulu akan penanganan perkaranya," kata Kompol Amin Nasution, Jumat (16/5/2025).
Sementara itu Unggul Garfli, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Pendi mengaku tidak menangani kasus yang tengah bergulir di Polda Jambi.
"Untuk Polda Jambi, bukan saya pengacara yang ditunjuk Pendi," kata Unggul.
Pendi saat dihubungi terkait pemeriksaannya sebagai tersangka, belum memberikan jawaban.
Sedangkan kuasa hukum Budiharjo, Jay Tambunan membenarkan penyidik Direskrimum Polda Jambi sudah memeriksa 3 tersangka. Ia mengontak penyidik setelah ditanya wartawan terkait pemeriksaan 3 tersangka.
"Saya kontak penyidik dan benar bahwa 3 tersangka sudah diperiksa," kata Jay Tambunan.
Namun Jay Tambunan menyesalkan tersangka belum ditahan. Menurut Jay, 3 tersangka layak ditahan karena dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP terkait pengrusakan secara bersama-sama dan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
"Secara obyektif seharusnya ditahan karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Sedangkan secara subyektif juga layak ditahan karena pengrusakan dilakukan berulang, tak hanya sekali," jelas Jay Tambunan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


