Polda Jambi Tak Temukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Amirzal Dihentikan
Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi. -Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Subdirektorat I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit I Kamneg Ditreskrimum) Polda Jambi resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang sempat menyeret nama Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana Kesuma, menyatakan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan usai gelar perkara pada Jumat, 21 Maret 2025.
Hasilnya menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Beli BBM di Jakarta Pajaknya 5 Persen, BBM Pertalite Turun? Ini Kata Pertamina
BACA JUGA:Bukan Lagi di Batam, Embarkasi Calon Jamaah Haji Jambi Pindah Kesini Mulai Tahun Depan
“SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan sudah kami serahkan kepada pelapor sekitar dua minggu yang lalu,” ungkap Maulana kepada wartawan, Selasa (29/4).
Dalam proses penyelidikan, tidak ditemukan bukti bahwa Amrizal menggunakan ijazah palsu untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.
BACA JUGA:Jelang Kontra Inter Milan, Flick Pastikan Barcelona Tak Anggap Enteng
BACA JUGA:Digebuk PSG 1-0, Pelatih Arteta Kecewa Berat
Yang sempat diduga palsu justru adalah surat keterangan yang digunakan untuk mendaftar ke PKBM Al Baraqah Kerinci pada tahun 2007, bukan ijazahnya.
Maulana juga menegaskan bahwa ijazah yang digunakan oleh Amrizal adalah ijazah Paket C yang ia peroleh secara sah dan digunakan untuk pencalonan sebagai anggota DPRD periode 2014–2019.
BACA JUGA:KUR BTN Murah Meriah dan Cepat, Pinjaman Rp 50 Juta, Cicilan Rp 900 Ribuan, Begini Caranya
Terkait laporan lanjutan dari Endres Chan, Maulana menyebut bahwa pihaknya akan mengirimkan SP2HP untuk meneruskan laporan tersebut ke wilayah hukum Sumatera Barat, jika dinilai relevan.
BACA JUGA:Pasca Kebakaran, SPBU Depan Samsat Dipasang Garis Polisi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


