Polda Jambi Tak Temukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Amirzal Dihentikan
Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi. -Foto: Istimewa-
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, maka secara hukum Amrizal dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah, dan tidak ada halangan secara administratif untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


