Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pemodal dan Pelaku Illegal Drilling
Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pemodal dan Pelaku Illegal Drilling--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan tiga pelaku penambangan minyak bumi ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/04/2025) setelah adanya laporan dari masyarakat.Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Gedung B Polda Jambi pada Selasa (22/04/2025).
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Jambi dalam mewujudkan program 100 hari kerja dalam memberantas kejahatan di sektor migas.
BACA JUGA:MANTAP! Samsat Kota Jambi Berhasil Raih Rp. 1 Miliar dari Razia Pajak Kendaraan Bermotor
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyebut laporan masyarakat diterima oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus sekitar pukul 13.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial H dan Y pada pukul 14.30 WIB saat tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal.
BACA JUGA:Warga Depok Full Senyum, BBM Turun 700/Liter, Ini Harga Pertamax-Pertalite di SPBU 22 April 2025
Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB, petugas juga menangkap AG yang diduga sebagai pemodal kegiatan tersebut.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pemilik modal yang merekrut H dan Y untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin.
BACA JUGA:Ada 1 Juta Kendaraan di Kota Jambi, 50 Persen Terdata Belum Bayar Pajak
"Barang bukti yang sudah kami amankan itu diantaranya ada 2 unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur," ujar Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.
Ketiga pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


