Berawal Curiga Gaya Hidup Mewah, Aksi Penggelapan di Rumah Makan RM AC Andoenk Terbongkar

Berawal Curiga Gaya Hidup Mewah, Aksi Penggelapan di Rumah Makan RM AC Andoenk Terbongkar

Berawal Curiga Gaya Hidup Mewah, Aksi Penggelapan di Rumah Makan RM AC Andoenk Terbongkar--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Siapa sangka di balik senyum ramah para kasir Rumah Makan (RM) AC Andoenk, tersimpan aksi penggelapan yang terorganisir rapi.

Tujuh karyawati rumah makan tersebut ditangkap setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah—sebagian di antaranya digunakan untuk membiayai liburan mewah ke Bali.

Ketujuh pelaku diketahui bernama Rika (23), Marsya Melisa (21), Viola (24), Sasa (21), Afifah (21), Anggun (24), dan Octa (24). Mereka bekerja di dua cabang RM AC Andoenk, yakni di kawasan Cempaka Putih dan Simpang Rimbo, Kota Jambi.

BACA JUGA:Polisi Bongkar kasus Penggelapan Uang di RM AC Andoenk, Tujuah Karyawati di Ringkus

Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, mengungkapkan bahwa aksi ini bukan kejahatan biasa. Para pelaku menjalankan modus secara terorganisir—satu menghitung pesanan, satu lagi menerima pembayaran, dan bersama-sama mereka sengaja menghapus transaksi dari nota, lalu membagi uangnya.

"Dari pengakuan para pelaku, sebagian uang dipakai untuk kebutuhan harian, tapi ada juga yang digunakan untuk liburan ke Bali," kata Iptu Choiril Umam, Senin (21/4/2025).

BACA JUGA:Memanipulasi Laporan Pembayaran, Tiga Karyawati Gelapkan Uang Restoran AC Andoenk

Aksi mereka mulai mencuri perhatian manajemen saat gaya hidup berubah drastis. Beberapa karyawan mulai tampil mencolok, sering liburan, dan membeli barang-barang mahal. 

Kecurigaan pun berbuah penyelidikan internal, termasuk memeriksa CCTV dan nota transaksi. Hasilnya: sejumlah transaksi sengaja dihapus demi keuntungan pribadi.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan uang tunai Rp50 juta serta barang-barang hasil penggelapan seperti tas, emas, sepatu, motor, kulkas, TV, dan handphone.

Ketujuh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: