Lewat RUPSLB, Semen Baturaja Perkuat Tata Kelola dan Fleksibilitas Strategis

Lewat RUPSLB, Semen Baturaja Perkuat Tata Kelola dan Fleksibilitas Strategis

Lewat RUPSLB, Semen Baturaja Perkuat Tata Kelola dan Fleksibilitas Strategis--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) selaku anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di The East Tower Mega Kuningan, Jakarta pada Kamis (18/12). RUPSLB menyetujui dua mata acara, yaitu Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan serta Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.

BACA JUGA:5.000 Warga Jambi Senam Melayu Nusantara Sambut HUT Jambi ke 69, KORMI Pecahkan Rekor MURI

Pada agenda pertama, RUPSLB menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”).

Selain itu, RUPSLB juga menyetujui perubahan nama Perseroan menjadi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk serta perubahan tempat kedudukan Perseroan yang kini berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Perubahan ini sebagai penguatan identitas Perseroan, sekaligus mendekatkan pusat kendali perusahaan dengan wilayah basis produksi.

BACA JUGA:Taklimat Media 2025, Balai Bahasa Jambi Tegaskan Komitmen Pelayanan Bahasa dan Sastra

Agenda kedua RUPSLB menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris, dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak, untuk menyetujui RKAP Perseroan Tahun 2026, termasuk dengan perubahannya. 

Direktur Utama SMBR Suherman Yahya menyampaikan bahwa keputusan RUPSLB ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi tata kelola Perseroan agar lebih adaptif terhadap dinamika regulasi dan kebutuhan bisnis.

BACA JUGA:Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana

“Seluruh keputusan yang disetujui dalam RUPSLB ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan penerapan tata kelola atau Good Corporate Governance (GCG) Perseroan senantiasa sejalan dengan ketentuan perundang-undangan serta kebijakan pemegang saham. Hal ini menjadi landasan penting bagi keberlanjutan kinerja dan transformasi bisnis Perseroan ke depan,” ujar Suherman.

BACA JUGA:Bea Cukai Jambi Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Keputusan yang dihasilkan dalam RUPSLB tersebut menjadi pijakan Perseroan dalam menjaga kesinambungan kinerja di tengah dinamika industri semen nasional. Sejalan dengan hal tersebut, hingga Kuartal III - 2025, SMBR mencatatkan kinerja yang solid dengan volume penjualan semen mencapai sekitar 1,87 juta ton, tumbuh 21% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 1,54 juta ton.

Pertumbuhan tersebut mendorong pendapatan Perseroan menjadi Rp1,78 triliun, atau meningkat 27% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 1,41 triliun. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait