DISWAY BARU

Bupati Tanjabbar Tegaskan Pentingnya Kepastian Pemanfaatan Ruang

Bupati Tanjabbar Tegaskan Pentingnya Kepastian Pemanfaatan Ruang

Bupati Tanjabbar Tegaskan Pentingnya Kepastian Pemanfaatan Ruang--

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID— Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Bram Itam Kiri Tahun 2025–2045.

BACA JUGA:Akibat Efisiensi Anggaran, Perbaikan Jalan Padang Lamo Tebo Tahun Ini Gagal Total

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas PUPR Tanjab Barat, Kepala Dinas PTSP, Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Pendidikan, narasumber, para camat (Bram Itam, Betara, Kuala Betara), kepala desa Bram Itam, Teluk Kulbi, Tanjung Pasir, serta para undangan lainnya.

BACA JUGA:Dana BKBK Jambi Hanya Tersalur 60 Persen

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari formulasi kebijakan penataan ruang pemerintah daerah, khususnya melalui Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 tentang RDTR Kawasan Bram Itam Kiri.

BACA JUGA:Hasil Rampcheck Angkutan di Terminal Alam Barajo, 15 Unit Kendaraan Dilarang Beroperasi

“Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memandang sosialisasi ini sangat penting, mengingat saat ini kita dihadapkan pada berbagai konflik pemanfaatan ruang. Karena itu, diperlukan kebijakan berupa Peraturan Bupati sebagai landasan hukum untuk memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang,” jelas Bupati.

Bupati juga menambahkan bahwa pemerintah memahami masyarakat sebagai pengguna ruang masih menghadapi banyak kendala. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk memberikan pemahaman komprehensif dan holistik terkait pemanfaatan ruang sesuai peraturan.

BACA JUGA:Menjaga Stabilitas Pangan Menjelang Nataru: Optimisme Jambi yang Berbasis Data

“Sebagaimana diketahui, tujuan penataan wilayah Bram Itam Kiri ini adalah mewujudkan wilayah perkotaan yang maju melalui sektor perkebunan, perdagangan, dan jasa dengan memperhatikan mitigasi bencana, kearifan lokal, serta wawasan lingkungan. Target RDTR ini hanya dapat dicapai melalui pendekatan pembangunan yang berubah dari sektoral menjadi kewilayahan secara holistik,” terangnya.

Di akhir sambutannya, Bupati berharap seluruh peserta dapat mempedomani Peraturan Bupati ini dalam pemanfaatan ruang dan menjalankan peran sesuai ketentuan penataan ruang.

“Saya berharap saudara-saudara dapat mengikuti sosialisasi ini secara serius agar diperoleh langkah percepatan terwujudnya penataan ruang Bram Itam Kiri sebagaimana yang kita harapkan,” tutup Bupati.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan buku Perda secara simbolis serta sesi foto bersama.(Sun) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: