Dinas Pendidikan Bungo Siapkan 11.000 Seragam Sekolah Gratis

Dinas Pendidikan Bungo Siapkan 11.000 Seragam Sekolah Gratis

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo Endy--

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo mulai merealisasikan pengadaan seragam sekolah gratis untuk siswa baru di tingkat SD sederajat dan SMP sederajat di kabupaten Bungo.

Pemberian seragam sekolah gratis bagi siswa baru tersebut merupakan salah satu visi dan misi Bupati Bungo, Dedy Putra saat maju dalam Pilkada serentak 2024 lalu.

BACA JUGA:Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Dibagi 4 Seksi, Berikut Progres Terkini Pembangunannya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo Endy, menyampaikan, saat ini proses pengadaan baju dalam tahap persiapan, termasuk verifikasi Peraturan Bupati (Perbup) oleh bagian hukum Setsa Bungo.

"Setelah verifikasi selesai, program akan segera dilaksanakan. Pengadaan baju ini akan menyasar siswa tingkat SD, baik negeri maupun swasta dan siswa tingkat SMP baik negeri maupun swasta," ujar Endy, Jumat (11/7/2025).

BACA JUGA:Kabar Gembira! Jasa Marga Kembali Beri Diskon Tarif 20 Persen di Dua Ruas Tol di Sumut

Dijelaskannya, setiap siswa akan menerima tiga jenis pakaian seragam sekolah yang terdiri dari beberapa item.

"Untuk SD Negeri maupun swasta merah putih, Pramuka dan batik, begitu juga untuk siswa baru SMP Negeri maupun swasta dapat 3 item, diantaranya, Putih Biru, Pramuka, dan Baju batik," papar Endy.

BACA JUGA:Harga BBM Jogja Naik Drastis 580/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Berlaku Jumat 11 Juli 2025

Kata dia, total jumlah seragam sekolah bagi siswa yang baru di dua tingkatan itu pada tahun ajaran 2025 ini kurang lebih sebanyak 11.000.

Untuk jumlah sekolah yang disasar nantinya Endy merincikan SD Negeri sebanyak 227, SD Swasta sebanyak 14, SMP Negeri sebanyak 55 dan SMP Swasta sebanyak 10 sekolah.

BACA JUGA:Bupati Merangin H M Syukur dan Kajari Bintang Teken MoU

Dijelaskannya, bahwa seragam gratis ini hanya berlaku bagi sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo. Untuk sekolah dibawah naungan Kementerian Agama tidak berlaku.

“Seragam ini hanya berlaku untuk sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait