PP Tunas Mulai Hari Ini Berlaku, Pemerintah Tegas Tak Ada Kompromi Bagi Platform Tak Patuh

Sabtu 28-03-2026,11:49 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mulai hari ini Sabtu (28/03) Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku.

Dalam aturan ini untuk membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

BACA JUGA:Ketegangan Geopolitik Meningkat, Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Dengan berlakunya PP Tunas, setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.

BACA JUGA:Kalapas Sarolangun dan Jajaran Lakukan Stabilisasi Keamananan dan Pastikan Pemenuhan Hak-hak WBP Berjalan

"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat malam.

Menkomdigi lebih lanjut menyatakan seharusnya platform-platform digital tidak melakukan pembedaan untuk tunduk terhadap aturan yang memproteksi anak-anak di belahan dunia manapun.

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran Lancar, 327.000 Penumpang dan 89.000 Kendaraan Kembali ke Jawa dari Sumatera

Selayaknya platform digital menghadirkan fitur-fitur yang dirilis global, seharusnya kepatuhan untuk melindungi anak di ruang digital harus diberlakukan tanpa membeda-bedakan.

"Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan 'bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti'," kata Meutya dikutip dari Antara.

Menkomdigi meyakini dengan prinsip universalitas para platform digital yang beroperasi di Indonesia dapat memenuhi kepatuhan dasar melindungi anak-anak di ruang digital.

BACA JUGA:Argentina Taklukkan Mauritania 2-1, Enzo Fernandez dan Nico Paz Cetak Gol

Pemerintah terus mengimbau platform-platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.

Apabila hal ini tidak dipatuhi, Meutya memastikan ke depannya Pemerintah secara tegas akan menindak platform digital sejalan dengan perundang-undangan Indonesia yaitu mengacu pada PP maupun Peraturan Menteri yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kategori :