"Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langka penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi," tegas Meutya.
BACA JUGA:Belanda Kalahkan Norwegia 2-1, Gol Tijjani Reijnders Jadi Penentu
Dalam kesempatan tersebut Meutya juga memberikan apresiasi terhadap dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.
Dia juga menyambut baik platform TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.
Sementara empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi adminstratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.(*)