Koperasi SMR di Sarolangun Diduga Perjual Belikan Lahan HGU
ilustrasi panen sawit--
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ratusan hektare lahan plasma milik Koperasi Sinar Mulia Rezeki (SMR) yang berada di Desa Kasang Melintang dan Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, diduga telah diperjualbelikan.
Lahan tersebut diketahui berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT BKS. Dugaan ini mencuat setelah adanya keluhan dari sejumlah anggota koperasi.
BACA JUGA:Tanpa Penindakan, PETI Dekat Embung Bandara Bungo Bebas Beroperasi
Salah seorang anggota koperasi asal Desa Kasang Melintang, yang nama nya enggan ditulis dimedia ini mengaku kecewa terhadap ketua koperasi yang dinilai tidak menjalankan komitmen sesuai kesepakatan awal.
“Dalam aturan awal, lahan plasma tidak boleh diperjualbelikan. Namun kenyataannya justru ketua koperasi sendiri yang diduga melakukan pelanggaran, bahkan membujuk anggota untuk menjual lahan kepada dirinya,” jelasnya.
BACA JUGA: Perbankan Perketat Prudential Measures di Tengah Risiko Geopolitik Global
Ia menambahkan, praktik jual beli tersebut diduga telah berlangsung lama dan terstruktur. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan pihak lain.
Menurutnya, lebih dari 50 persen lahan milik anggota koperasi telah dibeli oleh Ketua Koperasi, Bambang Irawan. Padahal, dalam perjanjian awal, lahan tersebut tidak boleh dikomersialkan.
BACA JUGA:3 Perusahaan Masih Nunggak Bayar THR, Disnakertrans Provinsi Jambi sudah Selesaikan 19 Aduan Pekerja
“Sekitar 400 hektare lahan kelompok tani diduga telah dijual dengan harga sekitar Rp.3 juta hingga Rp.4 juta per hektare. Dari total luas sekitar 975 hektare, hampir separuhnya kini telah beralih kepemilikan,” terangnya.
Selain itu, dirinya juga menyoroti kurangnya transparansi pengurus, terutama terkait pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
BACA JUGA:3 Perusahaan Masih Nunggak Bayar THR, Disnakertrans Provinsi Jambi sudah Selesaikan 19 Aduan Pekerja
“RAT hanya dilakukan oleh segelintir orang, padahal jumlah anggota hampir 800 orang. Kami menduga banyak kejanggalan, mulai dari RAT hingga jual beli lahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Koperasi SMR, Mukhtar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya indikasi jual beli lahan, khususnya di wilayah Desa Lubuk Kepayang. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara rinci proses tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




