SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Persoalan retribusi parkir di Sungai Penuh kembali menuai sorotan.
Praktik pungutan parkir tanpa karcis resmi oleh sejumlah juru parkir (jukir) dinilai meresahkan warga dan berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sejumlah titik parkir, warga mengaku tidak pernah menerima karcis resmi sebagai bukti pembayaran.
Selain itu, minimnya pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) di lapangan turut memperkuat dugaan lemahnya pengelolaan retribusi parkir.
BACA JUGA:Pembayaran Gaji ASN di Jambi Tetap Aman, Pasca Insiden Siber Bank Jambi
“Ketidakadanya karcis resmi dalam pungutan parkir merupakan praktik ilegal dan menjadi salah satu penyebab utama kebocoran PAD,” ujar Eko, salah satu warga
BACA JUGA:Wabup Katamso Hadiri RUPS Bank 9 Jambi, Gubernur Pastikan Transaksi Aman Pasca Insiden Siber
Menurutnya, masyarakat berhak menolak membayar parkir apabila jukir tidak memberikan karcis resmi. Ia menegaskan, karcis bukan sekadar bukti pembayaran, tetapi juga bentuk perlindungan konsumen.
BACA JUGA:Khawatirkan Masalah Gajian ASN, DPRD Desak Bank Jambi Pulihkan Sistem
“Parkir yang legal umumnya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan atau Badan Pendapatan Daerah, mencantumkan tarif resmi, serta dilengkapi stempel atau logo Pemkot. Parkir tanpa karcis sama saja dengan pungutan liar,” tegasnya.
Eko juga menyebut, apabila ada jukir yang tetap memaksa meminta uang tanpa memberikan karcis, tindakan tersebut dapat dilaporkan sebagai praktik ilegal.
BACA JUGA:Berikan Banyak Manfaat, Pemkab Batang Hari Dukung Penuh Program TMMD ke 127 Kodim 0415/Jambi
Warga pun meminta Dishub Kota Sungai Penuh lebih transparan dalam pengelolaan titik parkir resmi serta meningkatkan pengawasan di lapangan. Pasalnya, hingga kini tidak ada informasi terbuka mengenai daftar titik parkir resmi maupun mekanisme setoran retribusi.
“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, patut diduga ada indikasi kongkalikong dalam pengelolaannya,” tambahnya.