DPRD juga menyoroti penggunaan wadah makanan (ompreng) yang dinilai kurang steril serta waktu pengolahan yang terlalu lama. Makanan yang selesai diolah sekitar tengah malam baru dikonsumsi anak-anak sekitar pukul 10.00 WIB, bahkan sebagian dibawa pulang ke rumah.
“Artinya makanan itu sudah sekitar 10 jam. Menurut kami, itu tidak lagi layak konsumsi,” jelasnya.
DPRD Muaro Jambi merekomendasikan Pemerintah Daerah untuk menjatuhkan sanksi jika terbukti ada kelalaian.Selain itu, pengawasan terhadap seluruh SPPG di Muaro Jambi diminta diperketat agar kejadian serupa tidak terulang. (wan)