JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi mengatakan, ditahun 2025 ini Pemerintah Provinsi Jambi mulai melakukan penarikan pajak alat berat (PAB), setelah adanya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memberikan kewenangan kepada provinsi untuk memungut PAB dengan tarif maksimal 0.2% dari NJAB.
BACA JUGA:Target Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Over Target
“Untuk kali ini kami telah mensosialisasikan kepada pemilik alat berat, bahwa alat berat yang mereka miliki sudah dapat ditarik PAB-nya,” kata Agus Pirngadi, Jum’at (19/12).
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Sabak Operasi Gabungan
Dikatakannya, alat berat yang telah teridentifikasi, akan dilakukan penagihan PAB oleh UPTD Kabupaten/Kota, sehingga nantinya PAB dapat menambah potensi PAD bagi Provinsi Jambi.
“Individu atau perusahaan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat kita identifiaskikan terlebih dahulu, tinggal prosesnya untuk dilakukan penagihan dan penetapan pajak alat berat tersebut,” terangnya.
“Sudah tujuh tahun kami tidak melakukan pemungutan PAB, karena dalam pemungutan PAB sebelumnya dilakukan gugatan ke MK sehingga alat berat bukan merupakan defenisi kendaraan bermotor, namun pada UU 1 Tahun 2022 alat berat merupakan pajak tersendiri yang dikeluarkan dari kategori Pajak Kendaraan Bermotor kemudian yang berhak melakukan pemungutan PAB adalah Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Menurutnya, PAB menyasar pada kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat (Pasal 17 ayat (1) UU HKPD), baik dimiliki/dikuasai orang pribadi atau badan. Alat berat didefinisikan sebagai alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda.
“Tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (Pasal 1 angka 32 UU HKPD). Contoh alat berat antara lain Excavator, Bulldozer, Crane, Loader, Backhoe, Motor grader, Dump truck, Compactor, Roller, Hydraulic Static Pile Drive (HSPD), Asphalt sprayer and finisher, Wales stump, Scraper dan Diesel hammer,” tandasnya.
untuk diharapakan kepada seluruh orang pribadi dan atau perusahaan yang menggunakan Alat Berat agar melakukan pembayaran Pajak Alat Berat yang digunakan.(*)