“Kita melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi terkait perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan kerugian Rp21 miliar. Yang kita limpahkan ada empat tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,4 miliar dan empat bidang tanahyang berada di wilayah Jawa Barat.
“Barang bukti yang berhasil kita sita berupa uang tunai sebanyak Rp8,4 miliar serta empat bidang tanah yang berada di wilayah Jawa Barat,” tambahnya.
Diketahui, kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat-alat praktik di sejumlah SMK menggunakan anggaran DAK senilai Rp120 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, WS sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima melaksanakan lima paket pengadaan atas dasar purchase order (PO) dari PT Tahta Djaga Internasional, dengan cara meminjam akun e-katalog PT TDI praktik yang dikenal sebagai lnumpang klik dan memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.(*)