Model Pendekatan yang Humanis
Beberapa negara mulai meninggalkan pendekatan “perang” dan memilih strategi yang lebih manusiawi. Portugal, misalnya, mendekriminalisasi kepemilikan narkotika dalam jumlah kecil dan mengalihkan pengguna ke jalur rehabilitasi medis serta sosial. Kebijakan ini terbukti menurunkan angka kematian akibat overdosis dan memperbaiki kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan nyawa.
Kolombia juga mulai memfokuskan kebijakan narkotikanya pada pemutusan jaringan ekonomi perdagangan gelap melalui pendekatan keuangan dan intelijen, bukan tembak di tempat.
Langkah-langkah tersebut sejalan dengan prinsip yang ditekankan PBB: 1) Penegakan hukum yang proporsional — penggunaan kekuatan mematikan hanya jika sangat diperlukan untuk melindungi nyawa. 2) Rehabilitasi, bukan eksekusi — pengguna narkotika dipulihkan, bukan disingkirkan. 3) Akuntabilitas aparat — setiap kematian dalam operasi harus diselidiki secara independen. 4) Kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) — bukan kebijakan yang digerakkan oleh ketakutan atau populisme.
Kewajiban Negara yang Seimbang
Dalam konteks hukum internasional, negara memiliki dua kewajiban yang sama kuatnya: Obligation to suppress illicit narcotics trade (berdasarkan tiga Konvensi PBB), dan Obligation to respect and protect human rights (berdasarkan ICCPR, CAT, dan UDHR).
Keduanya tidak boleh saling meniadakan. Penegakan hukum terhadap narkotika tidak boleh menghapus kewajiban untuk menghormati hak hidup. Prinsip ini ditegaskan oleh Dewan HAM PBB dan UNODC bahwa setiap kebijakan narkotika harus berorientasi pada manusia, bukan semata pada keamanan negara.
Penutup