KOPI AAA
MITSUBISHI JANUARI 2026

Delapan WBP Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Terima Remisi Natal 2025

Delapan WBP Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Terima Remisi Natal 2025

Delapan WBP Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak terima remisi Natal 2025.FOTO/ANTARA--

TANJABTIM, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Provinsi Jambi mendapat pengurangan masa pembinaan sebagai apresiasi pemerintah dalam memberikan hak warga binaan yang di nilai layak.

"Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari sistem pembinaan untuk mendorong warga binaan agar terus memperbaiki diri, menaati aturan, serta siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat," kata Kalapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Muhammad Askari Utomo di Muara Sabak, Kamis, dikutip dari antara. 

BACA JUGA:Pemkab Merangin Data Hiburan Malam Tanpa Sertifikat Laik Sehat

Menurut Askari, remisi itu bentuk komitmen negara dalam menjunjung nilai keadilan, rasa kemanusiaan dalam proses pembinaan berkelanjutan yang benar dan terarah.

BACA JUGA:Banjir Bandang Kembali Landa Tanjung Raya Agam Kamis Siang

Hal itu sejalan dengan pembinaan berkelanjutan sejalan dengan semangat pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan kepada seluruh warga binaan.

Berdasarkan data Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, total penerimaan remisi untuk WBP yang ada di Lapas dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) totalnya mencapai 105 orang.

Remisi di berikan dengan rincian, Lapas Kelas IIA Jambi, sebanyak 43 orang, Lapas Kelas IIB Sarolangun enam orang, Lapas Kelas IIB Bangko, lima orang, Lapas Kelas IIB Muaro Bungo, lima orang, Lapas Kelas IIB Tebo, tujuh orang.

Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, 17 orang, Lapas Kelas IIB Muara Bulian, delapan orang, Lapas Kelas IIB Muara Sabak, delapan orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, empat orang, LPKA Kelas IIB Muara Bulian, satu orang. Dan satu orang langsung bebas berasal dari Lapas Kelas IIB Muara Bulian.

Kakanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar saat penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Jambi, menekankan pemberian remisi merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam mendorong perubahan perilaku positif warga binaan.

Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan, serta motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat.(ant) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: