JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Beberapa fakta terungkap soal pembentukan PT Prosympac, dalam kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
BACA JUGA:Telkomsel dan Kementerian Komdigi Lanjutkan Uji Coba Registrasi Pelanggan Berbasis Biometrik
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (8/10) pekan lalu.
Komisaris PT PAL Arief Rohman dan Cris Onei Hercuantoro dari PT Prosympac selaku saksi menuturkan proses pendirian PT Prosympac.
BACA JUGA:Wali Kota Maulana Buka Workshop PP PAUD: Dorong Guru Manfaatkan Teknologi di Era Digital
Saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU), Arief Rohman menjelaskan PT Prosympac berdiri pada 2012.
"Berdiri 17 Oktober 2012 berdasarkan akta pendirian,” katanya.
BACA JUGA:Diduga Cemburu, Pria Tikam Selingkuhan Istri di Pasar Angso Duo Jambi
Ada 2-3 kali pertemuan dengan Wendy Haryanto. "Dalam pertemuan itu, Pak Wendy tertarik dengan PT Prosympac dan mau bekerja sama. Selanjutnya, diundang ke Medan," ujar Arief.
Kemudian, PT PAL terbentuk pada 2014. "Komposisi sahamnya, saya 45 persen, sisanya Pak Wendy," kata Arief.
Dia juga menjelaskan pembangunan pabrik kelapa sawit dilakukan PT DML dan PT DPL. "PT Prosympac approve, sebab kata Pak Wendy, aman,” kata Arief.
*Perizinan*
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Wendy, Roni Sianturi, mencecar enam saksi yang dihadirkan dalam sidang. Saksi itu adalah Erly dari PT Bina Sawit selaku buyer; Hariyanto dari PT KTN selaku buyer; Muhammad Zuharman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaro Jambi; Nurhadi, pengurus KUD Karya Maju; Subroto, pengurus KUD Makarti; dan Slamet Hariyanto, pengurus KUD Manggar Jaya.
Roni Sianturi mencecar Zurahman Kepala DPMPTSP Zuharman soal legalitas Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) kelapa sawit PT PAL yang diterbitkan pada 2015.
"Ada. IUP itu asli dan sah," jawab Zurahman.