DISWAY BARU

Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Penguasaan Senjata Tajam

Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Penguasaan Senjata Tajam

Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Penguasaan Senjata Tajam--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.IDPolres Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan penguasaan senjata tajam yang terjadi pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Umum Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Peristiwa berawal dari ajakan duel melalui pesan WhatsApp oleh anak berinisial AK. Sekitar pukul 22.45 WIB, tiga anak korban melintas di Desa Koto Iman menuju Desa Tanjung Tanah dan bertemu kelompok terduga pelaku yang berjumlah lebih dari 20 orang. Kelompok tersebut kemudian mengejar para korban menggunakan sepeda motor. Dua pelaku berinisial MW dan MAR diketahui membawa celurit dan samurai.

BACA JUGA:Kadis PUPR dan BKPSDM Dimutasi, Pemkot Sungai Penuh Reshuffle 48 Pejabat, Ini Nama-Namanya

BACA JUGA:Harga Cabai Merah di Muaro Jambi Meroket, Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

Setibanya di lokasi kejadian, para korban berinisial MF, FF, dan AK diduga mengalami pengeroyokan. Berdasarkan hasil visum, korban MF mengalami luka robek di kepala dan patah tulang bahu kanan, FF mengalami luka gores di siku kiri, dan AK mengalami luka gores di lengan kanan serta siku kiri.

BACA JUGA:Harga BBM Naik Rp500-800/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite 2 Desember 2025

Dalam penanganan kasus ini, Polres Kerinci mengamankan 17 anak. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, enam anak ditetapkan sebagai pelaku, yaitu MW, MAR, MKA, MI, MF, dan AAR. Sebanyak 11 anak lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.

BACA JUGA:Sudah Terjual 1 Juta+ Pcs! Serum Pencerah yang Wajib Dicoba

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah celurit, satu bilah samurai, satu batang bambu, satu unit HP Redmi 10A, serta dua sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha Vixion.

Pelaku MW dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Para pelaku anak juga dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Banyak ASN Mangkir Upacara HUT KORPRI, Walikota Maulana Instruksikan Pemotongan TPP

Polres Kerinci mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik dalam pergaulan maupun penggunaan media elektronik. Polisi menegaskan komitmen untuk menangani perkara secara profesional dan tetap mengutamakan perlindungan anak.(Hdp)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: