JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2025, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof. Zudan menekankan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya menuntut ASN profesional dan berintegritas, tetapi harus dibarengi dengan upaya menyehatkan sistem birokrasi.
BACA JUGA:Ditemukan Tanah Jarang Monasit Bernilai Ratusan Triliun di Bangka Belitung
Mulai dari manajemen karier, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan pegawai.
“Oleh karena itu, Rakernas Korpri kali ini diarahkan untuk merumuskan langkah konkret membangun birokrasi yang sehat dan berkelanjutan,” ungkapnya melalui Rakernas Korpri bertajuk Korpri Solid Mewujudkan Asta Cita yang digelar di Griya Agung Palembang, Sabtu (04/10/2025). Rakernas Korpri ini sendiri menurutnya menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas dan profesionalitas ASN, serta karakter birokrasi yang sehat.
BACA JUGA:Wajib Buka 24 Jam, Ini Daftar 7 SPBU di Kota Jambi Layani Kendaraan Roda 6 Isi Solar Subsidi
Birokrasi merupakan mesin utama pemerintahan yang harus dijaga kesehatannya agar dapat menggerakkan seluruh program pembangunan nasional secara efektif.
“Pemerintahan itu ibarat pesawat terbang, dimana Presiden adalah pilot, Wakil Presiden kopilot, rakyat penumpangnya, dan mesinnya adalah birokrasi. Pilot dan penumpang bisa baik, tapi kalau mesinnya tidak sehat, pesawat tidak bisa lepas landas,” ujarnya.
BACA JUGA:Menkum Keluarkan SK, Mardiono Ketum PPP-Taj Yasin Jabat Sekjen
Dalam forum Rakernas yang juga dirangkaikan dengan Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri XVII tahu ini, Prof. Zudan juga menyoroti masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, terutama untuk golongan I dan II.
Ia memaparkan bahwa setelah puluhan tahun bekerja, sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.
Untuk itu, Prof. Zudan mengatakan akan kembali mengusulkan penerapan single salary system menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini.
BACA JUGA:Walhi Jambi Ungkap 1.133 Ha Lubang Tambang Belum Direklamasi di Provinsi Jambi
“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” jelasnya.
Korpri sendiri telah menyampaikan gagasan ini sejak 10 tahun lalu, dan berharap Menteri Keuangan yang baru dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan TPP di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi. “Target kita sederhana – saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegasnya.
Selain kesejahteraan, Prof. Zudan menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi ASN. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Hukum ASN yang telah diusulkan sejak 2016 perlu segera dituntaskan agar aparatur negara memiliki keberanian dalam menjalankan tugas tanpa takut dikriminalisasi.