Ia pun menegaskan, Kemenko Kumham Imipas hanya akan melegalisasi kepengurusan partai yang sah.
“Pada pokoknya pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru partai politik (parpol),” ujar Yusril.
Yusril mempersilakan kepenguruan PPP versi siapapun mendaftarkan susunan kepengurusan baru.
Akan tetapi, pengesahan hanya akan mengacu pada keabsahan dan hukum-hukum yang berlaku.
Adanya dua kepemimpinan di PPP saat ini yang keduanya menyatakan diri sebagai ketua umum yang sah, tentu tak bisa mengakomodir legalitas dari pemerintah.
Karena itu, kata Yusril, pemerintah akan menyerahkan kembali ke internal partai untuk menyelesaikan terlebih dahulu masalah internal di PPP sampai adanya keputusan final tentang siapa yang sah sebagai ketua umum.
Dalam penyelesaian internal itu, kata Yusril, pemerintah tak mau ikut-ikut campur. Apalagi melakukan intervensi, dan tekanan politik ke salah-satu pihak di internal PPP.
“Pemerintah tidak akan mengintervensi. Bahkan kalau bisa kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik di internal partai. Sebab hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” pungkasnya. (*)