MITSUBISHI JANUARI 2026

Modus Bisa Obati Guna-guna, Pria di Jambi Cabuli Anak Tiri

Modus Bisa Obati Guna-guna, Pria di Jambi Cabuli Anak Tiri

Modus Bisa Obati Guna-guna, Pria di Jambi Cabuli Anak Tiri-Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang pria berinisial AH (58) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin karena telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak tirinya berinisial SI (16).

Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari pihak keluarga korban terkait dugaan perbuatan asusila anak dibawah umur dilakukan oleh pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban selaku ayah tiri korban. Pada Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Pesantren Al Baqiyatus Shalihat, Serahkan Bantuan

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, melalui Kasi Humas IPTU Sakirman menjelaskan, pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura membantu korban dengan mengatakan bahwa korban sudah diguna-guna, kemudian pelaku mengatakan bisa mengobati korban dengan cara diurut.

Kemudian, pelaku mengajak korban kekamar dengan tujuan akan diurut dan diobati, pada saat pelaku mengurut korban, pelaku melakukan pencabulan.

BACA JUGA:Pergoki Pejabat Buang Sampah Sembarangan dari Mobil Dinas

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis dan selanjutnya peristiwa itu ditangani oleh Unit PPA Sareskrim Polres Merangin untuk proses lebih lanjut," ujarnya, Senin (09/02/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal II Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Pada Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Madras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin. 

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk proses hukum serta diserahkan ke Unit PPA," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar surat visum dari RS Kol. Abunjani Bangko dan 1 helai baju sweater warna hijau. 

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 418 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara 12 Tahun sesuai peraturan perundang-undangan.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: