RESMI! KPK Cekal Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ke Luar Negeri, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selasa 12-08-2025,12:25 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

BACA JUGA:Karhutla, 10 Perusahaan Disegel Kemenhut, Salah Satunya dari Jambi

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (*)

 

 

 
Tags : #yaqut cholil qoumas #resmi #kuota haji #kpk #ke luar negeri #kasus #dugaan korupsi #cekal eks menag
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini