40 Tahun Berumah Tangga Malah Dituduh Hidup Tanpa Ikatan yang Sah
Ibu Aminah dan Ismail anaknya--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tidak terbayangkan setelah meninggal sang suami H.Ab*s pada Juni lalu, wanita lansia yang biasa di panggil Ibu Aminah ini menghadapi gugatan dari istri pertama dan anak anak almarhum.
Dalam surat gugatan disebutkan, Ibu Aminah hidup bersama dengan almarhum tanpa adanya perkawinan yang sah menurut hukum Islam maupun hukum negara.
BACA JUGA:UNJA Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Bencana di Sumatera Barat
Hal ini bergaung bersamaan dengan munculnya dokumen isbat nikah mantan istri pertama dan penetapan ahli waris sepihak yang diajukan setelah almarhum meninggal dunia yang dikeluarkan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Juli 2025.
"Fakta menunjukkan bahwa almarhum menceraikan istri pertama secara agama pada 1984 dan sejak itu tidak lagi tinggal serumah hingga wafat. Tahun 1985 almarhum menikah dengan istri kedua (ibu Aminah) dan menjalani rumah tangga selama 40 tahun, bukan hubungan tanpa ikatan sebagaimana dituduhkan,” ungkap Ismail, anak Ibu Aminah.
BACA JUGA:Lantik Zulhifni Jadi Sekda, Bupati M. Syukur Tekankan Akselerasi Menuju Merangin Baru
Tetapi pernikahan tersebut dikatakan tidak ada menurut keluarga penggugat atau keluarga istri pertama dilontarkan dalam gugatan harta waris yang ditujukan kepada Pengadilan Agama Kuala Tungkal tanggal 10 November yang lalu.
Namun hal itu terbantahkan dengan adanya surat duplikat kutipan akad nikah yang menuliskan telah dilaksanakan akad nikah antara Ibu Aminah dan H.Ab*s pada tanggal 13 September 1985.
BACA JUGA:Bank Jambi Raih Penghargaan Top 100 CEO 2025, Wujud Kepemimpinan Visioner dalam Transformasi Daerah
Surat kutipan akad nikah ini seharusnya bisa menjadi jawaban tegas terhadap isi gugatan yang dilontarkan kepada ibu Aminah dimana salah satu anak almarhum merupakan anggota DPRD Tanjab Barat berinisial "DH".
Dikatakan Ismail, penetapan ahli waris yang diajukan ke pengadilan disebut tidak melibatkan istri kedua dan anak-anaknya, padahal mereka adalah pihak yang bersama almarhum sepanjang hidupnya serta turut membangun usaha keluarga.
Bahkan gugatan waris diarahkan pada harta yang diperoleh almarhum dan istri kedua sejak 1985 hingga 2025.
BACA JUGA:Meriah dan Bermakna, HUT Ke-76 Merangin Padukan Pesta Rakyat dan Aksi Sosial
"Selama empat dekade, tidak pernah ada keberatan dari pihak mantan istri pertama tetapi kenapa saat beliau meninggal harta itu diminta untuk disita melalui Pengadilan Agama,” lanjut Ismail.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



