“OJK mendorong perusahaan pembiayaan untuk mengevaluasi SOP, memastikan tenaga penagih tersertifikasi, dan tidak melanggar hak konsumen dalam proses eksekusi,” jelas Rekigardi. Ia juga menekankan pentingnya mitigasi risiko melalui pembebanan agunan dan kepatuhan terhadap POJK terbaru, seperti POJK 46/2024.
Rekomendasi dan Harapan
Diskusi FGD yang diikuti oleh lebih dari 70 institusi secara luring dan daring ini menghasilkan sejumlah masukan penting, termasuk usulan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia agar lebih responsif terhadap kondisi faktual dan perkembangan hukum mutakhir.
Dengan FGD ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap tercipta pemahaman bersama, penegakan hukum yang adil, dan perbaikan berkelanjutan dalam sistem fidusia di Provinsi Jambi.(*)