JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Permasalahan Jaminan Fidusia Tahun Anggaran 2025” pada Kamis (22/5) di Aula Pengayoman, Kota Jambi.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemangku kepentingan dalam menangani dinamika hukum terkait pelaksanaan jaminan fidusia.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Jambi Naik Tipis, Berikut Daftar Harga TBS Periode 23-29 Mei 2025
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Idris, yang berhalangan hadir, diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini, yang membuka kegiatan dan menyampaikan sambutan.
Langkah Nyata Perkuat Sinergi Terkait Jaminan Fidusia, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar FGD-Foto: Istimewa-
Dalam sambutannya, Kortini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan sistem jaminan fidusia yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
BACA JUGA:Jasa Raharja Perkuat Verifikasi Pembayaran Santunan Korban Kecelakaan Lewat Kolaborasi dengan MAB
FGD menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Hakim Pengadilan Negeri Jambi, perwakilan OJK Jambi, serta Direktur Perdata Kementerian Hukum.
Fokus pada Eksekusi dan Kepastian Hukum
Materi pertama disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Hendra Halomoan, S.H., M.H., yang mengulas secara komprehensif aspek hukum dan prosedur eksekusi jaminan fidusia.
Ia menekankan bahwa meskipun sertifikat fidusia memiliki kekuatan eksekutorial, pelaksanaan eksekusi tetap harus memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak debitur, terutama setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
“Eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Jika tidak ada kesepakatan wanprestasi, maka kreditur wajib menempuh jalur pengadilan,” tegasnya.
OJK Dorong Tata Kelola Perusahaan Pembiayaan Lebih Ketat
Narasumber kedua, Bapak Rekigardi dari DPMW Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memaparkan peran OJK dalam mengawasi tata kelola perusahaan pembiayaan dan pelaksanaan jaminan fidusia.
Ia menyoroti pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian melalui pendaftaran fidusia tepat waktu serta perbaikan dalam proses penagihan, khususnya dalam penggunaan tenaga professional collector.