c. Adanya kausalitas yang menunjukan bahwa kerugian diderita akibat dari usaha dan atu kegiatan tergugat yang berbahaya tersebut.
Sedangkan mengenai konsep defence/ pembelaan dari tergugat-tergugat hanya dapat menggunakan pembelaan atas dasar :
1. kerugian terjadi karena perbuatan pihak ketiga
2. kerugian terjadi karena bencana alam tergugat tidak dapat menggunakan pembelaan (membebaskan diri dari pertanggungjawaban) dengan alasan bahwa perbuatannya tidak melawan hukum.
Hal ini diatur dalam pasal 40 ayat (1) Perma 1 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa hakim pemeriksa perkara hanya dapat membebaskan tergugat dari tanggung jawab mutlak apabila tergugat mampu membuktikan kerugian lingkungan yang terjadi yang disebabkan oleh bencana alam tau perbuatan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kerja atau hubungan kontraktual dengan tergugat mengenai dalil bencana alam, pasal 40 ayat (3) juga menyebutkan secara terperinci bahwa dalil bencana alam adalah:
a. Bencana alam tersebut merupakan keadaan sangat luar biasa yang skalanya tidak pernah terjadi sebelumnya.
b. Bencana tersebut tidak dapat diprediksi oleh ilmu pengetahuan terbaik yang ada ( best availabel science) dan,
c. Bencana tersebut serta kerugian yang diakibatkannya terjadi tanpa campur tangan tergugat sama sekali.
Perma 1/2023 memberikan penagasan mengenai pertanggungjawaban pengurus korporasi yang diduga melakukan pencemaran lingkungan. Pasal 68 ayat (4) Perma 1/2023 menyatakan bahwa pengurus korporasi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana adalah pengurus yang pada saat tindak pidana terjadi:
a. Merupakan orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana;
b. Mempunyai kendali dan kewenangan untuk mencegah tindak pidana terjadi tetapi tidak dilakukan;
c. Menerima tindakan pelaku fisik dengan menyetujui, membiarkan, dan atau tidak cuku melakuan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik atau;
d. Tidak memiliki kebijakan yang dapat mencegah kemungkinan terjadi tindak pidana.
Perma 1/2023 ini juga memberikan kepastian mengenai eksekusi pidana tambahan yang merupakan perbaikan pemulihan lingkunga. Pasal 70 ayat (4) pidana tambahan berupa perbaikan pemulihan lingkungan dan apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak melaksanakan hukuman tersebut, harta benda korporasi disita dan dilelang untuk membayar biaya pemulihan.
Sebelum diatur Perma 1/2023 tidak terdapat ketentuan mengenai sita jaminan dalam eksekusi lingkungan hidup, sedangkan perma 1/2023 telah mengatur bahwa penggugat dalam mengajukan sita jaminan bukti awal berupa dokumen kepemilikan aset tergugat yang dimohonkan sita.
Dengan Perma 1/2023 juga mengatur bahwa penggugat wajib menyusun rencana pemulihan dan hakim memerintahkan pemulihan dilaksanakan berdasarkan rencana pemulihan dan amar putusan. Pemulihan mencakup juga mekanismen pengawasan dan masa tenggang pelaksanaan putusan hakim juga dapat memerintahkan biaya pemulihan disetorkan ke rekening khusus (Rekening kepaniteraan) dan digunakan untuk kepentingan pemulihan.