Penanganan Perkara Lingkungan Hidup di Indonesia

Sabtu 10-05-2025,15:07 WIB
Editor : Setya Novanto

Perma 1/2023 juga memberikan pedoman eksekusi putusan yang lebih rinci dan progresif, termasuk pengaturan tentang rencana pemulihan dan penggunaan dana pemulihan, sehingga diharapkan dapat mempercepat dan memperkuat pelaksanaan putusan pemulihan lingkungan. Perma 1/2023 juga merupakan instrumen penting yang memperbarui dan memperkuat pedoman penanganan perkara lingkungan hidup di Indonesia dengan fokus pada keadilan lingkungan dan iklim, peningkatan efektivitas eksekusi putusan, serta perlindungan terhadap partisipasi publik. Implementasi Perma ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dalam penegakan hukum lingkungan dan mendorong pemulihan lingkungan yang lebih optimal di Indonesia. (*)

*) Penulis Adalah Mahasiwa Magister Hukum Universitas Jambi Tahun 2024/2025 

Kategori :