Ternyata Kasus Penahanan Ijazah Tenaga Kerja Juga Ada di Jambi, Tahun 2025 Ada 2 Pengaduan

Senin 28-04-2025,07:55 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Setya Novanto

"Yakni, ketika dokumen itu hilang, artinya kan konsekuensinya harus mengganti ataupun bagaimana bisa lari ke pidana juga nanti. Perdatanya, surat yang diperjanjikan itu kan," jelasnya.

Menanggapi masih adanya kasus penahanan ijazah tenaga kerja oleh perusahaan, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi berkomentar keras. Karena pelarangannya telah diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2024 tentang  penyelenggaraan ketenagakerjaan, yakni, pada Bab V ayat 3.

"Penahanan ijazah tentu tak boleh, karena bisa diteruskan ke pidana, perdata atau sanksi administrasi. Yakni pada ayat 3 aturannya dalam hubungan kerja pengusaha dilarang menyarankan ijazah asli atau dokumen aslinya sebagai jaminan," jelas Politisi PAN ini.

Ia mengingatkan, apalagi telah diatur dalam Perda Provinsi Jambi maka saat ini tugas bersama untuk menegakkan aturan dan keadilan. Jika masih bebas, Ia meminta pihak terkait memanggil perusahaan.

"Panggil yang bersangkutan, kalau terbukti bersalah, bukan tidak mungkin kita rekomendasi untuk cabut izin operasionalnya," kata Yuza. 

Sebelumnya, viral Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer di Surabaya dan Pekanbaru.

Seperti di Surabaya Wamenaker mengingatkan bahwa penahanan dokumen asli milik pekerja, jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

"Jangan pernah menahan ijazah, itu pelanggaran hukum yang gak boleh ditoleransi, apalagi di pemerintah Prabowo ini, gak boleh ada hal begitu, namanya menyakiti hati rakyat itu tidak boleh," kata Wamenaker. (*)

Kategori :