JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Heboh penahanan ijazah tenaga kerja oleh perusahaan belakangan ini ternyata juga terjadi di Provinsi Jambi.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mencatat tahun 2025 ada 2 kasus penahanan ijazah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Dodi Harianto Parmin, menyatakan di tahun 2025 terdapat 2 pengaduan.
"Laporan itu terkait dengan ijazah atau dokumen pribadi penting dijadikan jaminan menjadi pekerja di perusahaan," kata Dodi kepada Jambi Ekspres (25/4).
Dikatakan Dodi, melalui mediasi dan pengawasan ketenagakerjaan, 1 pengaduan sudah terselesaikan dengan ijazah dan dokumen pekerja dikembalikan
"Sedangkan 1 lagi menunggu waktu pengembalian namun sudah ada kesepakatan untuk dikembalikan," sebutnya.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak 28 April 2025 untuk Pisces dan Aquarius
Menurut Dodi, Dinas Nakertrans terus memberikan imbauan pemahaman kepada perusahaan untuk tidak boleh menahan atau menjadikan ijazah atau surat penting menjadi jaminan.
Apalagi, pemerintah provinsi Jambi juga sudah menerbitkan Perda nomor 2 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Dimana di dalam Perda tersebut menegaskan melarang perusahaan untuk menahan menjadikan ijazah sebagai jaminan untuk bekerja.
BACA JUGA:Batas Akhir Seleksi PPPK Tahap II Pada 16 Mei 2025
"Oleh karena itu cukup dengan perjanjian kerja yang ditandatangani kedua belah pihak yang mengikat dan memiliki akibat hukum baik perdata maupun pidana," kata Dodi.
Daerah asal 2 pengaduan penahanan ijazah diakui Dodi berada di kota Jambi, yang bergerak di bidang Finance (keuangan). Namun Ia belum bisa menyebutkan detil perusahaannya lantaran tengah dilakukan tahapan penyelesaian.
Untuk sanksi secara undang-undang ketenagakerjaan ada pada hukum perdatanya.