Alhamdulillah, Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar Penuh 12 Bulan

Alhamdulillah, Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar Penuh 12 Bulan

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjabtim, Muhammad Awaluddin--

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjabtim memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2026 akan diberikan penuh 12 bulan penuh.

Kebijakan tersebut berbeda dari tahun sebelumnya yang hanya dibayarkan selama 11 bulan.

BACA JUGA:Mobil Tengah Isi BBM Terbakar di SPBU Punti Luhur, Sopir Alami Luka Bakar

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjabtim, Muhammad Awaluddin, menjelaskan bahwa perubahan tersebut hanya menyangkut mekanisme pembayaran, sementara nominal gaji tetap sama seperti sebelumnya.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Cerita,Teater Boneka Tangan SKKMigasPetroChina Edukasi Anak-anak Cintai Lingkungan&Anti Bullying

"Mulai tahun 2026, gaji PPPK Paruh Waktu dibayarkan selama 12 bulan penuh. Namun nominalnya tidak mengalami perubahan, hanya mekanisme pembayarannya saja yang berbeda," katanya.

Menurutnya, memang 2.078 PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK besaran gajinya masih berada jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dimana Upah Minimum Kabupaten Tanjabtim tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.234.535 per bulan. Menurutnya, besaran gaji tersebut masih mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan sejak awal pengangkatan.

BACA JUGA:Waspada! Hari Ini Hujan Petir Berpotensi Guyur Mayoritas Daerah

"Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tetap sama. Tidak ada kenaikan, masih di kisaran Rp1,2 juta sampai Rp1,5 juta per bulan," jelasnya.

BACA JUGA:Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca Hingga Fashion Premium

Kondisi gaji yang masih berada di bawah UMK tersebut memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan PPPK Paruh Waktu. Mereka berharap ke depan pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap peningkatan kesejahteraan, seiring dengan peran dan tanggung jawab yang diemban.

"Pemerintah daerah menyatakan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu masih disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta regulasi yang berlaku," tukasnya.(lan)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: