JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- RG, Branch Business Manager Bank BUMN KC Palembang resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jambi.
Salah satu manajer Bank BUMN KC Palembang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BNI tahun 2018-2019 yang merugikan negara miliaran rupiah.
"Tim penyidik Tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan penahanan terhadap RG selaku Branch Business Manager Bank BUMN KC Palembang pada sentra kredit menengah dan sebelumnya jaksa juga sudah menahan dua tersangka lainnya dari pihak PT Prosympac Agro Lestari sebagai rekanan dalam kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, di Jambi, Kamis dikutip dari Antara.
RG kini ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi setelah penyidik menerapkan dia sebagai tersangka dalam perkara ini dan berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.
BACA JUGA:Jaksa Agung Mutasi 6 Kajati, 3 Dari Sumatera, Berikut Nama-Namanya
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RG, selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 hari bertempat di lapas.
Adapun tersangka RG dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025 selama 20 hari sejak tanggal 16 April 2025 sampai 5 Mei 2025.
Adapun modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara
Ketiga tersangka dalam kasus Bank BUMN ini adalah RG, WH dan VG yang disangkakan dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian juga ketiga tersangka dikenakan pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Noly Wijaya mengatakan beberapa hari lalu juga telah menahan dua tersangka lainnya yakni WH dan VG dimana keduanya menjabat sebagai direktur PT Prosympac Agro Lestari yang ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi.