Dugaan Kasus Korupsi, Kejati Jambi Tahan Manajer Bank BUMN KC Palembang

Kamis 17-04-2025,11:09 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

Untuk tersangka WH saat kasus itu terjadi selaku Mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 14 April 2025.

Kemudian tersangka VG selaku Direktur Utama PT Prosympac Agro Lestari ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

Modus para tersangka malam menjalankan aksinya dengan memanipulasi data, sehingga penyidik beranggapan telah terjadi pembobolan pada BNI selama 2 tahun.

Saat ini penyidik dan tim auditor sedang menghitung kerugian negara dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kerugian negara sudah selesai yang ditaksir kerugian negara sekitar ratusan miliar rupiah. Sementara itu untuk pihak Bank BUMN penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.(*)

Kategori :