Tanggapi Soal Lubang Tambang Batu Bara Tak Direklamasi, Al Haris : Kewenangan Ada di Kementerian ESDM

Senin 10-03-2025,14:19 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Misriyanti

"Karena kita harus berbicara soal lingkungan Jambi kedepannya," ucap Feri.

Feri mengungkapkan dalam surat kepada pimpinan komisi XII itu terdapat empat poin tuntutan. Yakni, pertama, Melakukan investigasi lapangan dan meminta pertanggung jawaban dari perusahaan tambang yang diduga tidak melakukan reklamasi terhadap lobang – lobang tambang pasca aktifitaspenambangan khususnya terhadap WIUP di wilayah Provinsi Jambi.

Lalu, Kedua, mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran – pelanggaran di sektor pertambangan khususnya di wilayah Jambisecara transparan dan melibatkan para pihak.

Selanjutnya, Ketiga, Memastikan pemulihan lingkungan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

Lalu, Keempat, Mendesak Pemerintah untuk moratorium aktifitas penambangan sampai dengan perbaikan tata kelola usaha penambangan batu bara di lakukan, dan penyelesaian jalan khusus batu bara telah di selesaikan.

Feri mengungkapkan Perkumpulan Hijau menemukan berbagaimacam pelanggaran yang terjadi pada kegiatan hulu penambangan batu bara.

"Catatan kami dari 126 Perusahaan Pemegang IUP Batu bara hanya 3 Perusahaan yang telah melakukan Reklamasi pasca penambangan Batu bara tersebut sisanya wilayah bekas tambang tersebut di biarkan menganga begitu saja, Bahkan telah menelan korban yang tenggelam di dalam lobang tambang tersebut," ungkapnya. (aan)

 

Kategori :