JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Gubernur Al Haris menanggapi kabar hangat surat Perkumpulan Hijau kepada Pimpinan Komisi XII DPR terkait adanya lubang bekas tambang Batu Bara yang tak direklamasi.
Al Haris menyatakan selaku pemerintah daerah kewenangan reklamasi tak berada di Pemprov, melainkan ada pada Kementerian ESDM (pusat) yakni terdapat inspektur tambang di daerah.
BACA JUGA:Wawako Azhar Tinjau Langsung Normalisasi Sungai Batang Bungkal
“Kewenangan ada di pusat (Kementerian ESDM) Kan di daerah ada inspektur tambang, tinggal dia (inspektur tambang) yang melaporkan,” katanya kepada Jambi Ekspres (10/3/2025).
Dijelaskan Al Haris, kewenangan pusat pada Kementerian ESDM ini besar bisa hingga menutup tambang jika menyalahi aturan.
“Jika petambang tak patuh maka inspektur tambang bisa melaporkan ke kementerian dan bisa ditutup,” akunya.
BACA JUGA:DPO Terakhir Kasus Pembunuhan Sopir Travel Matnur Ditangkap di Tambang Ilegal
Sejauh ini Haris menyatakan karena pihak Pemprov tak berwenang maka tidak menerima laporan soal reklamasi ini. Namun, Haris menghimbau semua pihak hendaknya menciptakan iklim investasi yang baik di Jambi.
“Bukan kewenangan di Pemprov, dan Silakan saja media (media massa) cek ke lapangan agar lebih valid apa memang tak ada reklamasi. Yang penting juga saya imbau hendaknya semua menciptakan iklim investasi yang baik di daerah,” ucapnya.
Selain itu, dijelaskan Haris termasuk kewenangan tambang Batu Bara di luar wilayah Izin Usah Pertambangan (IUP) juga merupakan kewenangan pusat.
“Saya ini sebagai Gubernur hanya pembantu pusat,”katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau Jambi Feri Irawan menyatakan pihaknya telah bersurat secara resmi pada 3 Maret lalu dan telah diterima pimpinan Komisi XII.
Bahkan Feri mendapatkan informasi komisi XII berencana segera mengumpulkan pengusaha batu bara Jambi bersama Pemda.
"Iya kita nantikan aksi Komisi XII dan Pemda ini terkait poin reklamasi surat kami. Insyaallah ada action secepatnya dari Komisi XII karena surat sudah sampai. Memang harus ditata ulang dari hulu sampai Hilir aktivitas penambangan batu bara ini," kata Feri kepada Jambi Ekspres.
Ia mengakui pihaknya menuntut moratorium (penangguhan sementara) seperti penghentian selama 6 bulan aktivitas penambangan. Agar ditata ulang soal reklamasi, pola pengangkutan, transportasi, pengelolaan dan lainnya.