Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu di Simpang Pucuk, Temukan 16 Paket Siap Edar

Jumat 07-03-2025,19:04 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (49), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis 27 Februari 2025 lalu , sekitar pukul 00.30 WIB di depan Apotek Mekar, Simpang Pucuk, Jalan Patimura, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.  

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Akp Simsal Siahaan melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Usai Ditangkap, Pelaku Pembunuh Matnur Minta Maaf dan Ingin Bertemu Keluarga Korban

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang mencurigakan.

" Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu di kantong celana tersangka," katanya, Jum'at (07/03/2025).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah pelaku di Jalan A Rahman Hakim, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

"Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 15 paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Manchester di atas kasur. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat kotor 3,64 gram," 

BACA JUGA:DPO Pelaku Pembunuh Sopir Travel Asal Tanjabar Ditangkap, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian.

" Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial H, dibeli seharga Rp1,1 juta per gram dan rencananya akan dijual kembali," jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, MA dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*) 

 

Kategori :