Terjerat Kasus Penipuan DO Sawit, Anggota DPRD Batanghari Resmi Ditahan

Jumat 07-03-2025,11:54 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus penipuan Delivery Order (DO) Sawit  yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Batanghari berinisial I, Penyidik Subdit III Jatanras Polda Ditreskrimum Polda Jambi resmi melakukan penahanan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara terkait kasus yang melibatkan anggota dewan tersebut.  

BACA JUGA:Ilhamsyah, Anggota DPRD Batanghari Dari PKB Ditahan Penyidik Polda Jambi, Ini Sosoknya

"Sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, Jum'at (07/03/2025).

 

Diberitakan sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mengambil tindakan terhadap anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Partai PKB, berinisial I, terkait dugaan penipuan dalam bisnis Delivery Order (DO) sawit yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 7,5 miliar.  

 

Laporan terhadap anggota dewan tersebut diterima Polda Jambi sejak Agustus 2023 lalu,  setelah dia dilaporkan oleh korban bernama Dita, warga Kabupaten Batanghari.  

 

Namun, sejak kasus ini bergulir, terlapor tidak mengindahkan panggilan penyidik.  

 

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama modal usaha DO sawit yang berlangsung sejak 2016 hingga 2023.  

 

"Perkara ini adalah perkara yang dilaporkan oleh korban bernama Dita. Intinya, laporan ini terkait kerja sama modal usaha DO sawit yang mulai berjalan dari tahun 2016 sampai tahun 2023," jelasnya.  

 

Kategori :