Berkas Perkara Oknum Panitera Pengganti PN Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Perkara Oknum Panitera Pengganti PN Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang terlibat kasus penipuan dengan menjanjikan korban masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tersangka yakni Marbun (43) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan korban berinisial NB (57) warga Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Kapolsek Pasar, AKP Cahyono mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara oknum Panitera Pengganti tersebut ke Kejaksaan.
"Berkasnya sudah kita limpahkan Kamis 05 Oktober 2023 kemarin," katanya, Selasa (10/10).
Ditambahkan Cahyono, saat ini pihaknya sedang menunggu menunggu balasan dari Jaksa terkait pelimpahan berkas perkara tersebut.
"Apabila berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, kita akan lakukan tahap II," tutupnya.(Raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: