Kejaksaan Tahan 3 Tersangka Perkara IUP Batu Bara

Kamis 06-03-2025,17:45 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

PALANGKARAYA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka terkait dengan IUP Batu Bara. 

 

Ketiga tersangka diduga melalukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat keputusan Bupati Barito Utara (Barut), tentang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di daerah setempat.

 

Kasi Penkum Dodi Mahendra di Palangka Raya, Rabu, mengatakan penahanan terhadap tiga tersangka tentang dugaan kasus korupsi penerbitan izin tambang di Kabupaten Barito Utara dari 2009 sampai dengan 2013 tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/0.2/F4.2/01/2015 Tanggal 23 Januari 2025.

 

"Untuk tiga tersangka yang dilakukan penahanan tersebut, pertama berinisial A mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara, DD mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara dan ketiga Direktur Utama PT. PAGUN TAKA berinisial I," kata Dodik Mahendra, dikutip dari Antara.

 

Dia menjelaskan, untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat keputusan Bupati Banto Utara tentang pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Barut dari 2009 sampai dengan 2012, bermula setelah berlakunya Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

 

Namun, untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara menghindari proses Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maka PT. PAGUN TAKA mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan, yang kemudian oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir. AY) permohonan tersebut didesposisikan ke Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara, sehingga dibuat lah draf Surat Keputusan (SK) bupati tentang surat persetujuan pencadangan wilayah pertambangan yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara berinisial A dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara berinisial DD.

 

Sampai akhirnya SK bupati tentang surat persetujuan pencadangan wilayah pertambangan untuk PT. PAGUN TAKA ditandatangani oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (AY) dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (backdate) pada tanggal sebelum Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 berlaku.

Kategori :