Uang Rp1,7 Miliar Dikembalikan, Kasus Korupsi PJU Kerinci Tetap Berlanjut
Pidsus Kejari sungai penuh saat ekspos.-Ist-
SUNGAlPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Uang tersebut diserahkan keluarga lima tersangka sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Tegaskan Daya Saing Daerah Jadi Ukuran Produktivitas dan Kemajuan Ekonomi
Sebelumnya, jaksa telah lebih dulu menerima pengembalian dana sebesar Rp1,4 miliar dari tujuh terdakwa. Dengan tambahan setoran terbaru, total dana yang telah dikembalikan dalam perkara ini mencapai Rp1,7 miliar.
BACA JUGA:Kajian Tarawih di Masjid UI, Menteri Nusron Bicara Sanad Keilmuan dan Etika Kepemimpinan
Kepala Subseksi Penuntut Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Tomi Ferdian, membenarkan adanya tambahan pengembalian tersebut. Menurut dia, lima tersangka yang mengembalikan dana antara lain seorang kepala bidang perhubungan berinisial NE serta pihak rekanan kontraktor dan pemilik perusahaan.
“Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” kata Tomi, Senin.
Selain menerima pengembalian uang, penyidik juga menyita dan membekukan sejumlah aset milik dua tersangka lainnya berinisial HA dan T. Aset yang diamankan meliputi rumah, kendaraan roda dua dan roda empat, serta sebidang tanah yang sebelumnya telah digeledah.
Tomi menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus proses hukum. Perkara dugaan korupsi proyek PJU tersebut tetap berlanjut hingga persidangan.
“Proses pidana tetap berjalan. Pengembalian uang hanya diperhitungkan sebagai uang pengganti,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar. Dana yang telah diserahkan akan diperhitungkan untuk menutup sebagian kerugian tersebut.
Adapun uang hasil penyitaan dititipkan melalui rekening di Bank Rakyat Indonesia cabang pusat Kota Sungai Penuh. Sementara barang bukti berupa kendaraan disimpan di gudang barang bukti kejaksaan.
Status seluruh aset sitaan akan ditentukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, apakah dikembalikan kepada pihak terkait atau dirampas untuk negara.(Hdp)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




