Kejaksaan Tahan 3 Tersangka Perkara IUP Batu Bara

Kamis 06-03-2025,17:45 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

"Sehingga terbitlah izin usaha pertambangan (IUP) PT. PAGUN TAKA tanpa melalui proses lelang WIUP, hingga mengakibatkan Negara kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya didapatkan dari proses lelang WIUP tersebut," ungkapnya.

 

Saat ini Tim Penyidik Kejati Kalteng juga masih terus mendalami lebih lanjut, terkait alat bukti yang sudah didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud. (*)

 

 

 

Kategori :