Ketua DPRD Irwandri Akui PJU Pokir Dewan, Dikerjakan Rekanan oleh Dishub

Selasa 04-03-2025,16:58 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Misriyanti

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Usai heboh penggeledahan Kantor Dishub Kerinci terkait proyek PJU yang merupakan Pokir DPRD Kerinci, pihak DPRD Kerinci memberikan penjelasan soal Pokir yang dimaksud.

Pokok pikiran atau Pokir dikatakan Irwandri Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, bahwa pokir DPRD ini lahir dari hasil aspirasi masyarakat yang ditampung melalui proses reses yang merupakan usulan program, kegiatan, dan subkegiatan yang disampaikan oleh masyarakat melalui reses DPRD. Mala lahirlah Pokir DPRD yang wajib diperjuangkan setiap anggota DPRD sewaktu pengucapan sumpah janji DPRD saat dilantik.

“Pokir atau pokok pikiran anggota DPRD merupakan rencana kegiatan yang diusulkan oleh anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat yang lahir dari hasil Reses masing – masing anggota dewan, yang tujuannya memastikan aspirasi masyarakat dapat diwujudkan dalam kebijakan pembangunan daerah, mencerminkan kebutuhan masyarakat dalam perencanaan pembangunan, membantu proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. makanya setiap anggota dewan diwajibkan melaksanakan reses sebanyak 3 kali dalam 1 tahun untuk menyerap aspirasi masyarakat,” tutur Irwandri.

Lebih lanjut Ketua DPRD Kerinci mengatakan bahwa proses suatu kegiatan yang diusulkan oleh masing – masing anggota dewan yang menjadi pokok pikiran DPRD sudah melalui tahapan – tahapan yang sudah diatur didalam Undang – Undang, didalam Peraturan Pemerintah, Permendagri dan Tantib DPRD.

“Pokir merupakan hal yang mutlak harus kami laksanakan sebagai anggota DPRD karena sudah diatur sedemikian rupa didalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, Pasal 178 ayat 1 sampai dengan 7 pokok-pokok pikiran DPRD merupakan penyerapan aspirasi dari masyarakat melaui kegiatan RESES juga pada Tantib DPRD No. 7 Tahun 2020 Pasal 162 ayat (3) menyatakan bahwa pokok2 pikiran DPRD dirumuskan melalui tahapan: Reses, kami input dalam e plening setelah itu Rapat Paripurna Reses dan Rapat Paripurna Pokir DPRD hasil Paripurna ditetapkan dengan Keputusan DPRD, keputusan tersebut disampaikan kepada Bupati / walikota untuk bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan RKPD tahun berikutnya,” Jelas Irwandri.

Untuk diketahui, tahapan pokir hingga menjadi kegiatan dan subkegiatan berdasarkan Permendagri no 86 tahun 2017 dan Tantib DPRD no 7 tahun 2020 dimulai dari Reses, Paripurna Reses dan Paripurna Pokir. Setelah Pokir di Paripurnakan di Input ke Sistem SIPD (Sitem Informasi Pemerintahan Daerah) melalui menu E-Planing dan akan menjadi RKPD (Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah).

“Tugas kami dalam mengusulkan Pokir hanya sampai menjadi RKPD, dari RKPD dijabarkan ke Renja (Rencana Kerja) masing – masing OPD dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah apakah pokir – pokir dewan bisa ditampung atau direalisasikan tergantung kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan daerah sesuai visi misi kepala daerah. Jadi pokir itu berlaku di seluruh Indonesia mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi hingga ke DPRD Kabupaten/Kota. Setelah menjadi kegiatan atau subkegiatan di OPD itu mutlak menjadi ranahnya OPD untuk menentukan atau menunjuk rekanan untuk mengerjakannya,” tutup Ketua DPRD Kerinci.

Dilain tempat Jondri Ali Setwan (Sekretariat Dewan) Kabupaten Kerinci saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa tugas dan fungsi Setwan hanya sebatas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD seperti administrasi, rapat, tenaga ahli, program, risalah, produk hukum, evaluasi, kerjasama dan inspeksi.(Hdp)

 

 

 

Kategori :