BREAKING NEWS! MK Perintahkan Pemilihan Ulang di 21 TPS Bungo

Senin 24-02-2025,21:02 WIB
Reporter : M Akta
Editor : M Akta

Dalam amar putusan, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan.

 

Selain itu, Bawaslu diminta melakukan supervisi dan pengawasan terhadap pelaksanaan PSU agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kepolisian juga diminta untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang guna menjaga ketertiban dan keamanan.

 

Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK untuk kemudian ditetapkan dan diumumkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

 

Kategori :