“Yang jelas kontra bukti dari pemohon. Berupa dokumen-dokumen,” sebutnya.
Bagaimana dengan bukti pemohon? Suparmin menyebutkan bahwa ada berita acara, surat pernyataan ada foto dan beberapa dokumen juga.
“Kalau yang video itu sudah masuk bukti awal. Tapi kita juga punya bantahan terkait itu,” tegasnya.
Lalu bagaimana dengan saksi? Mantan komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi ini menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan saksi-saksi tersebut? “Untuk saksi kita ada saksi fakta dan saksi ahli. Ini nanti kita siapkan,” pungkasnya. (*)