SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Terkait persoalan status honorer R2 dan R3 di Sungai Penuh DPRD bersama Pemkot Sungai Penuh melakukan rapat dengar pendapat. Pasa intinya DPRD dan Pemkot sepakat untuk mengusulkan semua honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu.
Namun demikian Pimpinan dan Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh bersama Pemkot sepakat akan mengusulkan semua PPPK yang berstatus Paruh Waktu nantinya untuk menjadi Penuh Waktu ke KemenPAN-RB dan BKN-RI. Ketua komisi 1 Dahkir mengatakan dengan usaha yang konkrit ini semoga ada titik terang dari status R2/R3 PPPK Kota Sungai Penuh.
Dalam rapat dipimpin dan dibuka Ketua Komisi I Dahkir Yahya turut mengikuti Pimpinan Hutri Randa dan para Anggota Komisi I, dihadiri TAPD Kota Sungai Penuh dan Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh.
"Pada intinya semua R2 dan R3 akan jadi PPPK paruh waktu sesuai undang-undang dan peraturan, namun secara bertahap nanti akan diusulkan lagi menjadi PPPK Penuh waktu," jelas Dahkir
Rapat dilaksanakan di Aula DPRD Kota Sungai Penuh guna untuk memastikan status R2 dan R3 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Sungai Penuh.
Dalam kesempatan ini Kepala BKPSDM menerangkan bahwa untuk PPPK gelombang ke-1 dan gelombang ke-2 yang berstatus R2/R3 akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai aturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Selanjutnya Kepala BKPSDM juga menerangkan, untuk PPPK gelombang ke 2 akan mendapatkan formasi sebanyak 528 formasi di Kota Sungai Penuh.
TAPD Kota Sungai Penuh juga menerangkan bahwa Nomenklatur untuk gaji PPPK paruh waktu akan dipisah dari belanja pegawai, sesuai Permendagri gaji paruh waktu akan dimasukan ke dalam belanja barang dan jasa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, Komisi I meminta kepada BKPSDM Kota Sungai Penuh untuk transparan, disiplin dan konsisten dalam pelaksanaan penerimaan PPPK Kota Sungai Penuh.(Hdp)