Pemerintah Tambah Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Tahap II, Berikut Kriterianya

Rabu 15-01-2025,06:38 WIB
Reporter : Setya Novanto
Editor : Setya Novanto

2.Eks-THK II;

3.Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;

4.Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus; dan

5.Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain itu pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024, apabila memenuhi ketentuan sbb:

1.Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus; atau

2.Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. (*)

Kategori :