Pemerintah Tambah Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Tahap II, Berikut Kriterianya

Rabu 15-01-2025,06:38 WIB
Reporter : Setya Novanto
Editor : Setya Novanto

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Kriteria tambahan tersebut yakni melalui Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024.

Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.

Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:

1.Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I;

2.Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;

3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN;

Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; atau

Di samping itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 (empat) jenis jabatan berikut:

Pengelola Umum Operasional;

Operator Layanan Operasional;

Pengelola Layanan Operasional; dan

Penata Layanan Operasional.

Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

1.Pelamar prioritas;

Kategori :