Rektor Minta Negara Melindungi Dosen IPB yang Dipolisikan

Minggu 12-01-2025,22:41 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

Hakim anggota Fahzal Hendri, membacakan,  kerugian lingkungan hidup tersebut disebabkan oleh kegiatan penambangan yang dilakukan secara melawan hukum.

 

"Kerugian lingkungan pada non kawasan hutan dan kawasan hutan dengan total luas area lebih dari 170 ribu hektare sebesar Rp271 triliun lebih," kata Hakim.

 

Terdiri atas di non kawasan hutan seluas 95 ribu hektare sebesar Rp47,7 triliun, di dalam kawasan hutan seluas 75 ribu hektare sebesar Rp223,3 triliun. 

 

Sementara berdasarkan jenisnya, total kerugian lingkungan itu meliputi biaya kerugian lingkungan atau ekologi sebesar Rp183,7 triliun, biaya kerugian ekologi lingkungan sebesar Rp75,4 triliun, serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp11,8 triliun.

 

Majelis Hakim menyatakan total kerugian yang ditimbulkan atas kasus korupsi timah ini bahkan mencapai Rp300 triliun. (*)

 

Kategori :